Jokowi Beri Golden Visa untuk Shin Tae Yong

Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong (STY) dalam acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Jokowi menyebut pertimbangan pemberian Golden Visa kepada STY tak lain karena pelatih asal Korea Selatan itu berjasa bagi Indonesia.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi.

Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. "Ingat, hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar selektif, bener-benar diseleksi, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara," lanjut Jokowi.


Apa Kelebihan Golden Visa?

Golden Visa adalah pemberian izin kepada WNA untuk tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Shin Tae-yong sudah bekerja sebagai pelatih Timnas Indonesia pada tahun 2020. STY sudah membawa Timnas Indonesia menembus babak 16 besar Piala Asia dan membawa Timnas U-23 jadi semifinalis Piala Asia U-23 untuk kali pertama.

Shin yang sudah diperpanjang kontrak sampai tahun 2027, kini dalam misi melaju lebih jauh di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia yang sudah masuki putaran ketiga, serta membawa Skuad Garuda menembus 100 besar ranking FIFA.

Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.

Landasan pemberlakuan golden visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.